Kamis 06 May 2021 19:55 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Penyidik Stepanus dalam Kasus Ini

Penyidik memeriksa 5 saksi terkait dugaan suap SRP dalam kasus korupsi di Cimahi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyidik lembaga antirasuah, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), dalam perkara korupsi di Cimahi. SRP merupakan tersangka dalam kasus suap upaya penghentian penyidikan yang melibatkan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial (MS).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik memeriksa lima orang saksi terkait dugaan suap SRP dalam kasus korupsi di Cimahi. Adapun, saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani.

Baca Juga

Pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Kota Cimahi PUPR Meity Mustika dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi. Kemudian, Muhammad Roni dan Asisten Ekonomi Pembangunan Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

"Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/5).

Ali mengungkapkan, pemeriksaan kelima saksi tersebut dilakukan di kantor wali kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (5/5) lalu. Ali mengatakan, para saksi seluruhnya juga hadir memenuhi panggilan. 

KPK menduga juga bermain dalam kasus yang menjerat mantan wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. "Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang secara lengkap di dalam BAP para saksi tersebut yang akan dibuka di depan persidangan tipikor," katanya

Seperti diketahui, KPK telah mentersangkakan Ajay Muhammad Priatna. KPK menduga Ajay menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait pembangunan RSU Bunda Kasih. Pemberian suap itu dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai penyuap Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement