REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap satu orang terduga teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial YI. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kamis (6/5) malam, membenarkan penangkapan YI dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.
"Oke betul telah ditangkap satu DPO terduga teroris berinisial YI," kata Argo.
YI merupakan satu dari delapan terduga teroris yang ditetapkan sebagai DPO pada April 2021 lalu terkait dengan tersangka teroris yang ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Bekasi. Dari delapan DPO terduga teroris tersebut, lima orang telah ditangkap dan menyerahkan diri, di antaranya AN, W, NF dan SB.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Ramadhan menyebutkan, YI ditangkap pada Kamis. Terduga teroris YI merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap di Desa Cimerang, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Keterlibatan YI sebagai ketua tim pengamanan Petamburan, merencanakan dan membuat bom di rumah Husein Hasni, ikut dalam percobaan bom di Ciampea Bogor dan mengetahui pembelian remot serta aseton. Rencana tindak lanjut atas penangkapan YI, Tim Densus 88 Antiteror Polri wilayah melakukan penggeledahan, membawa tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya dan melakukan interogasi.
Pemburuan terduga teroris ini terkait dengan penangkapan empat terduga teroris di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang pada 29 Maret 2021 lalu. Keempat terduga tersebut adalah BS, AJ, ZA dan WJ.
Tiga dari empat tersangka teroris mengaku simpatisan organisasi yang dilarang oleh pemerintah. Bahkan. ketiganya membuat video pengakuan terkait rencana teror yang akan dilakukan dengan meledakkan tempat usaha milik pengusaha China dan SPBU.