In Picture: Penyekatan Kendaraan di Perbatasan Cimahi Bandung
Penyekatan akses transportasi dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah kendaraan melintasi posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5). Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan melakukan penyekatan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di posko penyekatan perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung di Jalan Rajawali, Kota Bandung, Jumat (7/5).
Penyekatan akses transportasi di sejumlah perbatasan kota tersebut dilakukan saat penerapan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Advertisement