REPUBLIKA.CO.ID,INDRAMAYU -- Satnarkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap 44 pengedar serta kurir narkotika berbagai jenis selama periode Januari hingga 6 Mei 2021.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S.Herlambang menyebutkan mereka yang ditangkap merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat sediaan farmasi tanpa izin. Mereka ditangkap selama periode Januari hingga 6 Mei 2021 dari 34 kasus penyalahgunaan narkotika, baik di polres maupun polsek.
Dari 44 tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 79,7 gram, ganja 43,2 gram, tembakau sintetis 67,1 gram, sediaan farmasi tanpa izin 18.474 butir, dan psikotropika 194 butir.
Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya juga disita, seperti timbangan, alat isap, dan beberapa telepon genggam untuk komunikasi saat mereka mengedarkan narkoba. "Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimal5 tahun penjara," katanya.
Selain menangkap pengedar narkotika, kata Kasatnarkoba Polres Indramayu AKP Heri Nurcahyo, pada periode itu pihaknya juga mengamankan 17.000 botol minuman keras berbagai merek dan ribuan liter tuak. "Ini semua berkat informasi dari masyarakat sekitar," katanya.