Sabtu 08 May 2021 16:15 WIB

Kabaintelkam: Hukum Jadi Panglima dalam Penyelesaian Papua

Paulus tegaskan teroris adalah mereka yang lakukan kekerasan, bukan warga Papua.

Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.
Foto: Istimewa
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAYAPURA -- Tokoh masyarakat Papua yang kini menjabat Kabaintelkam Polri Komjen Paulus Waterpauw mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu pendekatan hukum harus dipakai terhadap pelaku kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

"Kelompok mereka sudah punya senjata tajam lalu lakukan kekerasan pada masyarakat. Minta makanan, minta dana. Mereka lakukan itu kepada warga Papua, bahkan membakar rumah warga. Maka kita harus tegakkan aturan hukum," ujar Paulus Waterpauw, di Jakarta dalam keterangan diterima, Sabtu.

Baca Juga

Paulus menilai, konflik Papua harus dilihat dengan pendekatan hukum, karena siapa pun wajib taat pada aturan negara.Hukum harus menjadi panglima dalam penyelesaian masalah ini. Kalau hukum berjalan baik akan baik pula negara.

"Jadi yang dilabeli teroris adalah orang-orang yang melakukan kekerasan itu. Bukan masyarakat Papua," ujar kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri tersebut.

Karena itu, Paulus mengingatkan, jika nanti sudah diputuskan di pengadilan terhadap pelaku teroris di Papua, kelompok itu mendapat konsekuensi besar. Bukan hanya pelaku di lapangan, kata dia lagi, tapi juga otak di belakang layar. "Hati-hati. Itu ada unsur-unsurnya. Soal yang membantu. Akan terciduk semua. Baik di dalam maupun luar negeri," katanya pula.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, label terorisme itu bagi KKB berarti memenuhi unsur untuk ditindak sesuai Undang-Undang (UU) Terorisme. "Konsekuensinya adalah pemerintah wajib untuk mengerahkan seluruh sumber dayanya dalam melakukan tindakan-tindakan tertentu yang terukur," ujar Bobby.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement