Ahad 09 May 2021 19:21 WIB

John Kenedy: UU Belum Atur Syarat Lulus TWK

KPK diminta objektif dan transparan terkait hasil TWK pegawai.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis
Foto: Istimewa
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar John Kenedy Azis menegaskan, tak ada Undang-Undang yang mengatur pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan akibat tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, TWK merupakan metode baru yang dilakukan bagi pegawai KPK yang akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan sudah menduduki jabatan senior.

Jhon menyebut TWK versi KPK yang ada diklaim berbeda dari tes bagi CPNS. “Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa Pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik,” kata John, dalam keterangan kepada Republika.co.id, Ahad (9/5).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini meminta KPK objektif dan transparan terhadap hasil TWK. Terlebih, publik butuh mengetahui siapa saja penyidik atau pegawai KPK yang terbukti berkontribusi dan tidak berkontribusi terhadap pencegahan, penanggulangan, dan penindakan kasus korupsi. Ia mengatakan, sebagian pegawai KPK sebelumnya sudah pernah bekerja dalam institusi kepolisian, kejaksaan, dan kementerian/ lembaga melalui tes yang sangat ketat.

John mengatakan, pegawai KPK yang berasal dari kepolisian telah mengenal adanya pendidikan berjenjang. Begitu pula pekerja dari kejaksaan maupun dari kementerian/lembaga. Ia menegaskan, pegawai KPK tersebut dengan sendirinya pernah mengikuti TWK.

“Secara pribadi saya berpikir tidak mungkin rasanya pegawai KPK yang 75 orang tersebut, tidak lulus TWK. Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan itu, mereka telah menunjukkan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan Korupsi,” ujar John Kenedy.

Namun, John mengapresiasi sikap pimpinan KPK yang tidak langsung memberhentikan sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK. "Apa yang disampaikan pimpinan KPK saay apresiasi dan saya sependapat tentang hal tersebut," tegas Wakil Bendahara Umum Partai Golkar ini. John Kenedy meminta kedepan KPK lebih objektif dan transparan dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement