REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Sejumlah pemerintah daerah di wilayah Provinsi Jawa Barat melarang masyarakat melakukan takbiran dengan berkeliling saat menyambut Hari Raya Idul Fitri. Alasannya, saat ini masih kondisi pandemi Covid-19.
Larangan kegiatan takbiran keliling itu akan diberlakukan, antara lain di wilayah Kota Tasikmalaya. Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. “Takbir keliling tak ada,” kata dia, Sabtu (8/5).
Kegiatan takbiran dengan berkeliling dinilai dapat memicu kerumunan. Adanya kerumunan ini dikhawatirkan bisa meningkatkan potensi penyebaran Covid-19. Karenanya, kata Yusuf, kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang kerumunan saat momen Lebaran ini bakal dilarang.
Selain takbiran keliling, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya juga bakal melarang kegiatan open house saat Lebaran. Terlebih, Kota Tasikmalaya kembali masuk zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.
Yusuf pun mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes). Ia menilai, masih ada masyarakat yang lengah dalam menjalankan prokes. “Disangkanya sudah bebas Covid-19, tapi nyatanya kita masuk zona merah lagi,” kata dia.
Bukan hanya Kota Tasikmalaya. Di Kabupaten Garut pun kegiatan takbiran keliling akan dilarang. Bupati Garut Rudy Gunawan mengimbau kegiatan takbiran dilakukan di rumah atau di masjid. Tidak dilakukan dengan berkeliling. “Kita sepakat bersama Forkopimda (Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah), takbir keliling dilarang,” kata dia.
Rudy mengatakan, petugas nantinya bakal melakukan penyekatan dan penertiban apabila ada masyarakat yang melakukan takbiran keliling. “Nanti Kapolres akan melakukan penertiban dan imbau ke polsek-polsek,” katanya.
Menurut Rudy, pada momen Lebaran nanti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut juga tak akan menggelar open house. Ia mengatakan, silaturahim masih bisa dilakukan secara daring. “Lewat WA group saja,” ujarnya.