REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Era disrupsi yang sedang terjadi saat ini sudah banyak mempengaruhi berbagai sektor dalam kehidupan. Semuanya dituntut untuk berinovasi menghasilkan sesuatu yang baru dan efisien, tidak terlepas juga mengenai pengelolaan zakat.
Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag DIY, Misbahruddin mengatakan, zakat yang merupakan satu rukun Islam menjadi satu sektor yang harus melakukan inovasi mengenai pengelolaannya. Baik dari sisi penerimaannya maupun penyalurannya.
Islam sebagai agama rahmatan lil alamin tentunya akan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu antar sesama, salah satunya melalui mekanisme zakat tersebut. Menurut Misbahrudin, setidaknya ada dua manfaat utama yang didapat dari ada zakat.
"Zakat ini banyak sekali manfaat, seperti kita dapat membantu fakir miskin dalam memenuhi kebutuhannya dan memperkuat ukhuwah Islamiyah," kata Misbahruddin ketika mengisi webinar yang dilaksanakan Universitas Islam Indonesia (UII), Ahad (9/5).
Zakat sebagai satu instrumen yang menyangkut hajat hidup orang banyak tentu butuh sebuah pengelolaan dan dasar hukum yang baik. Karenanya, pemerintah hadir dengan membentuk badan amil zakat serta undang-undang yang mengatur zakat itu sendiri.
Pemerintah melihat potensi besar dalam zakat, yang ke depannya dapat membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menurunkan kemiskinan. Namun, walau sudah dibentuk badan amil zakat dan undang-undang, penyerapan zakat masih rendah.
"Rendahnya edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat dan pentingnya zakat inilah yang menjadi penyebab masih minimnya penyerapan zakat," ujar Misbahruddin.
Ia berharap, pemerintah, swasta dan masyarakat bersinergi sosialisasikan manfaat dan pentingnya zakat bagi kehidupan bermasyarakat. Dengan potensi yang sangat besar, zakat diprediksi akan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Misbahruddin menekankan, penggunaan teknologi sudah sepatutnya diterapkan dalam penyerapan zakat. Termasuk, era yang mana semua kegiatan sudah dapat dilaksanakan lewat gawai, dan Islam merupakan agama yang ajarannya selalu relevan dengan zaman.
"Perlu menyesuaikan penerapan ajaran Islam berdasarkan perkembangan zaman, namun tetap memperhatikan syariat-syariat ajaran Islam itu sendiri," kata Misbahruddin.