REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK -- DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, masih belum menentukan sikap terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga turut mengamankan Bupati Nganjuk NRH. PKB Nganjuk masih menunggu keputusan resmi mengenai status Bupati Nganjuk.
"Saya tahunya hanya lewat media sosial, jadi belum tahu persis. Belum ada informasi yang valid, sehingga masih menunggu untuk bersikap," kata Ketua DPC PKB Kabupaten Nganjuk, Ulum Basthomi, di Nganjuk, Senin (10/5).
PKB adalah partai pengusung saat pencalonan NRH sebagai Bupati Nganjuk. Namun Ulum mengatakan, hingga kini partai tidak mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) kepada NRH.
Dia juga menampik NRH mempunyai jabatan di jajaran DPW PKB Jatim. "Kalau saya melihat di video mengakunya dari PDIP. Tidak ada KTA (dari PKB)," kata Ulum yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk tersebut.
Pihaknya juga dalam waktu dekat segera rapat guna membahas masalah tersebut. Saat ini masih menunggu kejelasan resmi terkait dengan kasus itu.
"Semestinya kalau sudah ada kejelasan, partai pengusung pasti akan mengusung sikap. Itu kalau sudah ada kejelasan. Kalau PKB belum, karena belum valid," ujar dia.
NRH berangkat menjadi Bupati Nganjuk bergandengan dengan Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati Nganjuk. Pasangan ini diusung oleh PDIP, PKB serta Partai Hanura. Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, belum bersedia untuk dikonfirmasi. Saat telepon selulernya diangkat, ia tidak menjawab dan langsung dimatikan.
Tim dari KPK serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan di ruangan kantor BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel. Ruangan yang disegel tersebut merupakan ruang sub-bidang mutasi.
Kasus yang ditangani dalam OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain mengamankan Bupati Nganjuk, juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya. Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati.