REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Tangsel menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan kegiatan halal bihalal pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi. Plt Kepala Dispar Tangsel Heru Agus Santoso menuturkan, kegiatan halal bihalal hanya diperbolehkan dihadiri keluarga inti.
"Untuk kegiatan halal bihalal terkait kegiatan usaha pariwisata, yang awalnya dibatasi (kapasitasnya) 50 persen, sekarang dibatasi hanya untuk keluarga terdekat," kata Heru usai membahas SE terkait dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel di Puspemkot Tangsel, Senin (10/5).
Aturan yang dimaksud termaktub di dalam Perubahan Surat Edaran Bersama Wali Kota Tangsel dan Ketua MUI Tangsel Nomor 338/1282/Dispar dan Nomor A.107/XVI-08/SE/III/2021. Tentang aturan perubahan terkait imbauan amaliyah umat serta pengaturan kegiatan kepariwisataan menjelang dan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.
Heru menuturkan, pembatasan kapasitas yang diperketat tersebut dilakukan sebagai upaya memaksimalkan langkah menekan angka penyebaran Covid-19. Pasalnya, halal bihalal dikhawatirkan menjadi salah satu momen yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang menyebabkan terjadinya klaster Covid-19.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua 1 Bidang Hukum dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel Hasan Mustofi menambahkan, selain keluarga inti, kegiatan halal bihalal juga boleh dihadiri orang yang memiliki kontribusi dalam pelaksanaannya. "Halal bihalal dilaksanakan secara struktural hanya terbatas keluarga inti sanak famili saja, tidak berkerumun, termasuk dengan keluarga besar. Jadi keluarga inti, ditambah beberapa orang yang memberi keluasan seperti asisten rumah tangga, yang mengurus makanan," jelasnya.
Hasan menuturkan, aturan baru terkait halal bihalal tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penyelenggaraan halal bihalal atau open house dalam rangka perayaan Idul Fitri. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia.
"Kemendagri mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bukber dan pelarangan menyelenggarakan halal bihalal atau open house di pejabat ASN di lingkup pemerintah daerah," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, beberapa waktu lalu.