Selasa 11 May 2021 00:24 WIB

Satu Bandar Besar Narkoba Kampung Ambon Masih Diburu

Polisi mengancam akan melepaskan tembakan jika dia tak kooperatif.

Rep: Febryan A/ Red: Dwi Murdaningsih
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang menunjukkan foto Zemba, bandar narkoba Kampung Ambon yang masih buron, saat rilis kasus di Mapolres Jakarta Barat, Senin (10/5).
Foto: Republika/Febryan A
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sedang menunjukkan foto Zemba, bandar narkoba Kampung Ambon yang masih buron, saat rilis kasus di Mapolres Jakarta Barat, Senin (10/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dua dari tiga bandar besar narkoba di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, sudah diciduk aparat. Satu bandar yang masih berkeliaran adalah pria bernama Zemba. Polisi tengah memburunya dan mengancam akan melepaskan tembakan jika dia tak kooperatif.

"Kita ketahui, di Kampung Ambon itu ada tiga bandar besar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Barat, Senin (10/5).

Baca Juga

Dia menjelaskan, satu bandar besar Kampung Ambon atas nama Michael Boso sudah ditangkap Badan Narkotika Nasional pada Desember 2020. Lalu satu bandar lagi, sepasang suami istri berinisial FPR dan GNS, sudah ditangkap aparat Polda Metro Jaya saat menggerebek Kampung Ambon pada Sabtu (8/5).

Kini hanya tersisa satu bandar besar yang masih berkeliaran, yakni Zemba. Dia sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saya minta Zemba segera menyerahkan diri.Sampai mana pun, sampai lubang tikus pun kita akan kejar," kata Yusri dengan nada tegas.

Yusri menyebut, Zemba bakal diburu terus karena perbuatannya telah merusak genersi muda di Jakarta. Oleh karenanya, Zemba diminta segera menyerahkan diri.

"Kalau tidak serahkan diri kami akan kejar dan berikan tindakan tegas terukur (tembak) apabila yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Yusri menegaskan.

Yusri menjelaskan, saat aparat menggerebek Kampung Ambon, Zemba menghilang. Di kediamannya hanya ditemukan lima senjata api, dua senjata rakitan, dan tiga air soft gun.

Sebelumnya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aparat menciduk 49 orang saat menggerebek Kampung Ambon, sebuah kawasan yang dikenal sebagai tempat peredaran narkoba di Jakarta, pada Sabtu (8/5) lalu. Dua di antaranya perempuan. Setelah dilakukan interogasi, setiap pelaku dipilah berdasarkan kasusnya.  

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka terkait narkoba. "Ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka hasil penggerebekan operasi terpadu di Kampung Ambon," kata Yusri.

Dua di antara tujuh tersangka itu adalah sepasang suami istri berinisial FPR (27 tahun) dan GNS (25). Keduanya merupakan bandar. Adapun lima sisanya merupakan pengedar dengan inisial SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), dan GPL (18).  

"Mereka ini bukan pemain baru. Mereka ini pemain-pemain lama semua dan memang cukup lincah mereka," kata Yusri.  

Sebanyak 20 orang lainnya, kata Yusri, terbukti positif menggunakan narkoba tapi bukan pengedar. 20 orang ini akan direhabilitasi.  

Selanjutnya, sebanyak 12 orang negatif menggunakan narkoba berdasarkan hasil cek urine dan tidak terbukti terlibat dalam kasus lain. "Mereka dipulangkan kepada keluarganya," kata Yusri.  

Adapun 10 orang sisanya, kata Yusri, kasus mereka dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat. "Mereka terkait dengan senjata tajam yang disita di tempat kejadian," kata Yusri lagi.  

Yusri menambahkan, barang bukti narkoba yang diamankan dalam penggerebekan itu di antaranya ganja 130,17 gram, sabu 16,47 hram, tembakau sistesis 6,77 gram, dan satu butir ekstasi. Lalu ada 115 bong atau alat hisap sabu, 16 timbangan elektrik, dan safu alat hisap yang di dalamnya terdapat sabu sisa pakai.  

Sedangkan barang bukti senjata yang diamankan adalah dua pucuk senjata api rakitan, tiga pucuk air soft gun, dan empat pucuk senapan angin. Lalu 49 senjata tajam, sembilan butir peluru tajam kaliber 9 mm, 15 butir peluru gotri, dan satu buah pesawat nirawak atau drone.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement