REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku pengedar narkoba jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF. Salah satu dari tiga pengedar merupakan pelaku penyuplai narkoba di Kampung Ambon.
"Menyita sebanyak 25,1 kilogram narkotika jenis sabu. Dari ketiga pelaku yang diamankan satu di antaranya merupakan pelaku penyuplai narkoba di Kampung Permata atau Kampung Ambon," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (26/10/2023).
Menurut Syahduddi, pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penyelidikan itu, petugas menangkap seorang kurir berinisial RG di depan ruko, Cariu, Kabupaten Bogor.
"Dengan barang bukti narkotika yang diamankan seberat 547 gram," kata Syahduddi.
Setelah melakukan pendalaman terhadap RG, kata Syahduddi, penyidik mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Dari informasi tersebut, petugas juga mengamankan pelaku berinisial MI di perumahan kawasan Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat.
"Dari informasi tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kg dan 325 gram," ungkap Syahduddi.
Selanjutnya, setelah melakukan pendalaman lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2,1 kilogram di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten.
Lebih lanjut, dari tiga lokasi tersebut didapatkan informasi adanya barang bukti narkoba yang paling besar di salah satu hotel di wilayah Benda, Tangerang, Banten. Di lokasi terakhir, diamankan tersangka berinisial ZF dengan barang bukti seberat 21,1 kilogram.
"Para tersangka menyatakan bahwa jaringan ini merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia, Aceh, kemudian Jakarta, Bogor, dan Cianjur," terang Syahduddi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga dijerat dengan pasal primer, yaitu pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.