REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Sumatera Utara menemukan berbagai jenis pangan ilegal yang beredar selama Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi. Kepala BBPOM Medan I Made Bagus Gerametta mengatakan, hasil temuan tahun ini menunjukkan peningkatan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), baik produk kedaluwarsa, tanpa izin edar (TIE), dan rusak.
"Jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2020 terjadi kenaikan sarana distribusi yang sebelumnya 30 persen menjadi 44,12 persen," katanya saat konferensi pers di Kantor BBPOM Medan, Senin (10/5).
Ia mengatakan bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan pangan yang dilakukan secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait.
"Temuan itu dari 34 sarana ritel dan distribusi pangan yang diperiksa," katanya.
Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk pangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kata dia, Balai POM juga akan melakukan berbagai kegiatan seperti sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) keamanan pangan.
"Dengan pengawalan Badan POM terhadap keamanan pangan selama bulan Ramadhan, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat Muslim dalam beribadah," ujarnya.
Ia mengimbau agar para pelaku usaha patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. Masyarakat juga diminta untuk menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman.
"Dengan selalu melakukan cek KLIK, yakni cek kemasan, cek, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa, ketika akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan," katanya.