Rabu 24 Aug 2022 23:43 WIB

BBPOM Palembang Sita 323 Produk Tanpa Izin Edar dan Berbahaya

Produk yang disita di antaranya krim pemutih, makanan, obat tradisional, dan cat kuku

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatra Selatan, menyita 323 produk obat-obatan, bahan makanan, dankosmetik dari pasaran karena dijual tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya.(ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatra Selatan, menyita 323 produk obat-obatan, bahan makanan, dankosmetik dari pasaran karena dijual tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palembang, Sumatra Selatan, menyita 323 produk obat-obatan, bahan makanan, dankosmetik dari pasaran karena dijual tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya. Kepala BBPOM Palembang Zulkifli mengatakan, ratusan produk yang disita itu didapatkan dalam operasi petugas di beberapa pasar dan swalayan di Kota Palembang selama Januari hingga Agustus 2022.

Macam-macam produk itu di antaranya kosmetik berupa krim pemutih, parfum, pensil alis dan cat kuku, obat tradisional seperti obat kuat, dan makanan berupa puluhan kilogram terasi terasi mengandung rhodamin dari Ogan Ilir. "Total 323 produk yang kami sita itu tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya setelah diperiksa di laboratorium. Nilai jual mencapai capai Rp 179,8 juta, dan hari ini kami musnahkan semuanya supaya tidak kembali dijual dan membahayakan masyarakat," kata dia.

Baca Juga

Dia berharap, masyarakat ekstra hati-hati dalam memilih obat dan makanan yang akan digunakan. "Jangan sampai membeli atau memilih obat dan makanan yang tidak memiliki izin edar. Ingat terapkan 'Cek KLIK' yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsanya sebelum membeli atau memilih produk obat dan makanan," kata dia.

Dia menjelaskan, apabila masyarakat di Palembang mencurigai adanya peredaran obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi syarat dapat melaporkan kepada pihaknya melalui kontak pusat HALOBPOM di 1 500 533 atau SMS di 0812 19999 533. Selain itu, bisa juga melalui unit layanan pengaduan konsumen BBPOM Palembang di 0711 510126 dan 0711 510042.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, pihaknya mendukung upaya dilakukan BBPOMitu supaya masyarakat terhindar dari dampak negatif penggunaan barang-barang tersebut. Dia mengatakan, pengecekan lapangan juga senantiasa ditingkatkan dengan didampingi petugas kepolisian sehingga timbul efek jera dari oknum yang masih ada niat curang menjual produk ilegal.

"Terima kasih gerak cepat yang sudah dilakukan dan harapannya tidak ada lagi barang seperti ini beredar di pasaran," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement