Selasa 11 May 2021 14:11 WIB

Ditjen Pajak: Kinerja PPN Indonesia Masih di Bawah Thailand

Indonesia hanya mengumpulkan 60 persen dari total PPN yang seharusnya.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pemerimaan pajak digital
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerimaan pajak digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyebut saat ini tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen. Adapun kinerja PPN Indonesia masih di bawah Thailand dan Singapura yang tarif PPN-nya sebesar tujuh persen.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, kinerja PPN Indonesia (C-Efficiency) 63,58 persen, sedangkan Singapura 92,69 persen, dan Thailand 113,83 persen.

Baca Juga

“C-Efficiency pada kisaran 60 persen mengartikan Indonesia hanya bisa mengumpulkan 60 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut sehingga ruang fiskal yang semakin sempit ini membutuhkan alternatif lain,” ujarnya saat media briefing pajak seperti dikutip Selasa (11/5).

Selain itu, menurutnya saat ini rata-rata tarif PPN pada global sebesar 11 persen sampai 30 persen. Tercatat sebanyak 104 negara yang menerapkan tarif PPN di atas 11 persen, seperti Brasil 17 persen, Argentina 21 persen, hingga Hungaria 27 persen.

Sedangkan  negara yang menerapkan tarif PPN 10 persen hanya delapan negara, di antaranya Indonesia, Afganistan, Australia, hingga Vietnam.

"Kita lagi lihat benchmark global ini sebagai bahan diskusi kita. Tren pemajakan PPN pentingnya perluasan basis PPN broad base dikarenakan tingginya tax expenditure atau belanja perpajakan," ungkapnya.

Sebelumnya, rencana kenaikan tarif PPN terungkap dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menjadi pembicara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2021 secara virtual, Selasa (4/5). 

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan. Hal ini untuk mendorong penerimaan negara akibat pandemi Covid-19.

“Pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai langkah, salah satunya melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif,” tulis bahan paparan Sri Mulyani.

Saat ini tarif PPN sebesar 10 persen. Dalam Undang-Undang PPN yang berlaku tarif PPN dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah (PP) menjadi paling rendah lima persen atau dinaikkan paling tinggi menjadi 15 persen. Adapun kenaikan atau penurunan tarif tersebut juga harus disampaikan pemerintah kepada DPR dalam pembahasan RAPBN.

“Perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN,” seperti ditulis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement