Selasa 11 May 2021 22:55 WIB

1.159 Perusahaan di Jateng Sudah Bayarkan THR Secara Penuh

Dari 1.159 perusahaan, 112 diantaranya harus menyicil THR

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Ribuan perusahaan di Jawa Tengah telah membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada Lebaran tahun ini. Sementara ratusan perusahaan lainnya membayarkan THR karyawan dengan cara dicicil.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ribuan perusahaan di Jawa Tengah telah membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada Lebaran tahun ini. Sementara ratusan perusahaan lainnya membayarkan THR karyawan dengan cara dicicil.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ribuan perusahaan di Jawa Tengah telah membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada Lebaran tahun ini. Sementara ratusan perusahaan lainnya membayarkan THR karyawan dengan cara dicicil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Roselasari mengungkapkan, data perihal kewajiban perusahaan di Jawa Tengah dalam membayarkan hak karyawannya tersebut tercatat oleh Disnakertrans.

Sampai dengan hari ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah mencatat sudah ada 1.159 perusahan di Jawa Tengah yang telah menerimakan aatau mencairkan THR karyawannya secara penuh dan sesuai dengan ketentuan. Sementara itu, sedikitnya 112 perusahaan di Jawa Tengah tercatat membayarkan THR yang menjadi hak karyawannya dengan cara menyicil atau tidak penuh.

Sehingga Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk juga menangani dan bakal menindaklanjuti sebanyak 99 aduan terkait hak karyawan (THR) tersebut.

Seluruh pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans yang berada di enam satuan kerja (satker) diturunkan. “Bahkan hari ini atau H-2 Lebaran 1442 Hijriyah pun masih turun di lapangan memastikan kondisi perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya.

Termasuk dirinya juga melakukan pemantauan pembayaran THR bersama Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Abdul Hamid di perusahaan AR Packaging, di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Selasa (11/5).

Sakina menambahkan, Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah berharap perusahaan tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan, karena THR merupakan hak karyawan dari pengusaha. Di sisi lain, Disnakertrans juga memahami saat ini tengah terjadi ketidaklancaran aliran uang (cashflow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemic Covvid-19, yang sudah meninjak di tahun kedua.

“Akan tetapi, kewajiban membayarkan THR karyawan adalah ketentuan sekaligus juga kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement