Rabu 12 May 2021 16:35 WIB

Anjuran Bagi Warga yang Berlebaran di Zona Kuning-Hijau

Shalat ied tetap boleh dilaksanakan di zona kuning dan hijau dengan prokes ketat

Rep: sapto andika candra/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area tempat ibadah Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4). Penyemprotan tersebut dilakukan secara berkala di area masjid istiqlal saat bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri guna mengantisipasi penyebaran covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan di area tempat ibadah Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (16/4). Penyemprotan tersebut dilakukan secara berkala di area masjid istiqlal saat bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri guna mengantisipasi penyebaran covid-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Masyarakat yang tinggal di daerah dengan tingkat risiko penularan Covid-19 rendah (zona kuning) dan daerah tanpa kasus (zona hijau) memiliki keleluasaan lebih banyak dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, ketimbang warga di zona merah dan oranye. Termasuk juga saat Lebaran besok. 

Kendati begitu, masyarakat di zona kuning dan hijau tetap perlu menjalankan protokol kesehatan ketat dalam melakukan aktivitas di luar rumah termasuk saat beribadah Idul Fitri. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, salat id memang boleh dilaksanakan secara berjamaah bagi warga di zona kuning dan hijau. Tapi tetap dengan pembatasan yakni jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas. 

"Juga agar tempat pelaksanaan salat Ied tersebut dilengkapi dengan alat pengecek suhu," kata Wiku dalam keterangan pers, Rabu (12/5). 

Selama menjalankan salat id pun, jamaah diminta tetap menggunakan masker. Warga lanjut usia (lansia), warga yang sedang sakit, baru saja sembuh, dan baru pulang dari perjalanan jauh juga diminta untuk tidak ikut melaksanakan salat id berjamaah. 

"Beberapa langkah lain yang dapat diambil saat melakukan salat Ied untuk menghindari kontak langsung adalah melaksanakan wudhu dari rumah untuk menghindari antrian, mempersingkat durasi doa dan dzikir setelah sholat," kata Wiku. 

Panitia penyelenggara salat id juga diminta mempersingkat khutbah, maksimal 20 menit demi memiminalisir interaksi antarwarga. Terakhir, setelah menjalankan ibadah salat id jamaah diminta untuk hindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik. "Praktik tatap muka di daerah hijau dan kuning memang diizinkan. Akan tetapi, satgas tetap meminta masyarakat untuk meminimalisasi interaksi fisik dengan orang lain. Baik dengan menghindari atau kurangi. Silaturahmi fisik tetap dilarang di daerah dalam zonasi ini," kata Wiku.

Fasilitas umum seperti tempat wisata pun diizinkan untuk beroperasi di zona kuning dan hijau. Namun, ada aturan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas dan praktik protokol kesehatan yang ketat yang perlu ditaati pengelola. 

"Harus ada pembatasan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jangan sampai kelalaian penyelenggara menyebabkan terjaidnya penularan covid-19 dalam jumlah yang masif," kata Wiku. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement