REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) Aziz Yanuar berharap publik turut mendoakan kliennya di momen lebaran kali ini, Kamis (13/5). Ia juga mendoakan agar pandemi Covid-19 segera sirna dari Indonesia.
"Mohon maaf lahir dan batin, taqaballahu minna wa minkum, mohon doa supaya beliau dan para terdakwa lain serta para tim penasihat hukum diberi kemenangan. Semoga pula wabah Covid-19 segera diangkat dari bumi Indonesia," kata Aziz kepada Republika.co.id, Kamis (13/5).
Selain itu, Aziz berpesan agar semua pihak mengambil hikmah dari momen lebaran tahun ini. Ia ingin supaya Idul Fitri ini menjadi pengingat persatuan. "Semoga momen Idul Fitri 1442 ini menjadi momen rekonsiliasi di republik ini, momen saling memaafkan dan islah demi kebaikan masyarakat, bangsa dan negara," ujar Aziz.
Tak lupa pula, Aziz menitip pesan terhadap para pejuang Palestina. Ia mengimbau publik mendoakan penduduk Palestina yang kini menghadapi serangan Israel. "Semoga para mujahidin Palestina dan rakyat Palestina diberi kemenangan oleh Allah atas zionis Israel," ucap Aziz.
Sebelumnya, pada lanjutan sidang Senin (10/5) kemarin, pihak HRS menghadirkan pakar hukum tata negara, Refly Harun sebagai satu dari dua ahli dalam sidang kerumunan. Selain Refly, pihak HRS juga menghadirkan ahli Hukum Kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M Nasser.
"Ini (Refly Harun) sudah banyak dikenal media sebenarnya ya. Pekerjaan terakhir dosen tetap Fakultas Hukum Tarumanegara, UGM dan konsultan hukum tata negara,’’ kata Majelis Hakim di ruang persidangan, Senin (10/5).
Berdasarkan agenda, sidang membahas kasus kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan dan Megamendung. Namun, jika waktu memungkinkan agenda pemeriksaan ahli ini akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan.
Seperti diketahui, pada kasus kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab menjadi terdakwa tunggal dengan berkas perkara nomor 226. Sedangkan kasus kerumunan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan 14 November lalu, HRS menjadi terdakwa dengan perkara nomor 221.