REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menilai, wajar munculnya pemikiran bahwa sedang ada upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dalam. Hal itu menyusul 'disingkirkannya' 75 pegawai berintegritas berdasarkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya kira praduga atau asumsi yang beredar di masyarakat bisa ke arah pelemahan KPK dari dalam. Masyarakat yang mempunyai harapan pada KPK tentu tidak salah berasumsi seperti itu," kata Wawan Suyatmiko di Jakarta, Jumat (14/5).
Dia mendesak, pimpinan KPK menjelaskan ke publik berapa batas ambang bawah nilai saat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK. Dia menekankan, perlunya audit terhadap setiap pertanyaan yang dibuat untuk kemudian dilontarkan kepada setiap peserta tes.
"Karena tes tersebut benar-benar tidak menyiratkan ukuran seseorang tersebut berwawasan kebangsaan," katanya.
Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.
Tes kemudian menuai polemik lantaran membuat soal yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, alasan belum menikah, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga LGBT.
KPK kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin itu memerintahkan pegawai yang tidak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.