REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur mendorong pelaku usaha di "Kota Pahlawan" mengoptimalkan peran dan fungsi Satgas Covid-19 mandiri untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan selama larangan mudik berlangsung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Jumat (14/5), mengatakan hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan selama kebijakan larangan mudik."Jadi ini untuk antisipasi warga yang tidak mudik, tentunya warga akan mencari lokasi-lokasi untuk wisata, baik yang ada di mal, restoran, hotel, maupun tempat-tempat wisata seperti KBS (Kebun Binatang Surabaya), Pantai Kenjeran, atau bioskop," katanya.
Ia menilai optimalisasi pengawasan protokol kesehatan selama kebijakan larangan mudik penting dilakukan sebab banyak warga tidak mudik, sehingga mereka akan ke tempat-tempat wisata atau mal."Tim satgas juga akan melakukan pemantauan secara random, mana-mana yang kira-kira terjadi kerumunan atau terjadi pelanggaran protokol kesehatan, kita akan turun," ujarnya.
Ia mengatakan satgas mandiri di tempat-tempat usaha dan lokasi wisata ini ada. Namun, beberapa di antaranya tidak melakukan kegiatan seperti pengawasan protokol kesehatan.Ia berharap, pihak pengelola kembali mengoptimalkan peran dan fungsi satgas tersebut."Jadi satgas mandiri ini ada, tapi tidak melakukan kegiatan. Harapan kami mereka ada dan melakukan kegiatan dalam rangka penegakan protokol kesehatan," ujarnya.
Pihaknya berharap, dengan semakin berfungsi dan berdaya satgas mandiri di tempat usaha, maka upaya ini akan membantu proses penegakan, edukasi, dan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19. Satgas juga diimbau memberikan teguran, bahkan penindakan apabila menemui pelanggar protokol kesehatan."Kalau perlu bahkan mereka harus menolak pengunjung yang masuk apabila sudah memenuhi kapasitas 50 persen," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan semua pengelola usaha di Surabaya pasti telah paham terhadap SOP protokol kesehatan. Bahkan, setiap lokasi usaha yang beroperasi di Surabayatelah dilengkapi sarana prasarana protokol kesehatan.
Apabila dalam pelaksanaannya itu satgas mengalami kendala, lanjut dia, mereka dapat melaporkan ke (031) 534-3000 atau Command Center 112."Jadi tinggal bagaimana memfungsikan satgas ini untuk bisa memberdayakan sarana prasarana, melaksanakan SOP, dan memberdayakan satgas itu sendiri," katanya.
Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri telah melakukan rapat koordinasi bersama pengelola mal, bioskop, restoran, hotel, taman, dan tempat wisata di daerah itu, Senin (10/5), untuk memberdayakan kembali satgas mandiri di tempat wisata dan fasilitas umum yang berpotensi terjadi kerumunan, terutama selama pelaksanaan kebijakan larangan mudik.