Sabtu 15 May 2021 16:49 WIB

Polda Metro Siapkan 12 Titik Pos Pemeriksaan Arus Balik

Seluruh kendaraan yang memasuki Jakarta akan diperiksa surat keterangan bebas Covid.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Meiliza Laveda
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 12 titik pos pemeriksaan surat bebas Covid-19 bagi pemudik yang hendak kembali ke Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan arus balik akan terjadi pada tanggal 16 dan 20 Mei 2021.

"Berdasarkan hasil rapat yang dihadiri dengan seluruh Kasat Lantas dihadiri juga seluruh instansi terkait terdapat 12 titik pemeriksaan dokumen bebas Covid-19," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di KM34 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Sabtu (15/5).

Baca Juga

Sambodo mengatakan, seluruh kendaraan yang akan memasuki Jakarta akan diperiksa surat keterangan bebas Covid-19. Apabila ada kendaraan yang tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19, maka petugas akan mengarahkan kendaraan tersebut ke posko yang telah disediakan untuk menjalani tes usap antigen.

"Kalau ada yang reaktif maka yang bersangkutan kita akan periksakan, kita bawa ke Wisma Atlet untuk dilanjutkan dengan PCR dan selama menunggu hasil PCR maka dia akan menjalani isolasi," tambahnya.

Adapun lokasi pos pemeriksaan surat bebas Covid-19 yakni:

1. Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.

2. Terminal Kalideres.

3. Terminal Pulogebang.

4. Kebon Nanas, Kota Tangerang.

5. Jatiuwung, Kota Tangerang.

6. Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.

7. Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.

8. Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.

9. Pos Tomyang, Kota Bekasi.

10. Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.

11. Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.

12. Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement