Senin 17 May 2021 20:13 WIB

Kapolda Papua: Penegakan Hukum Atas KKB Sesuai SOP

Kapolda Papua pastikan penegakan hukum atas KKB sesuai SOP.

Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.
Foto: Istimewa
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri memastikan penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Menurut Kapolda, dengan dilakukan sesuai SOP, maka penanganan terhadap KKB dilakukan terarah dan terukur.

"Karena itu, berita terkait tiga perempuan yang dilaporkan tertembak, Sabtu (15/5) lalu, tidak benar," kata Irjen Fakhiri di Jayapura, Senin (17/5).

Baca Juga

Mathius mengakui, hingga kini tidak ada laporan tentang tiga warga sipil yang tertembak apalagi perempuan. Selain itu, berita tentang penembakan yang dilakukan dari helikopter juga tidak benar, kata Fakhiri seraya menjelaskan, penggunaan helikopter terjadi saat hendak mengevakuasi jenazah Bharatu Komang yang tertembak tanggal 27 April lalu.

Saat itu, anggota kepolisian ditembak KKB dari ketinggian, sehingga untuk memecahkan kekuatan mereka, helikopter membantu dengan menembak secara terukur hingga evakuasi bisa dilakukan. Bahkan, salah satu helikopter yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi tertembak, namun berhasil kembali dan mendarat dengan selamat di Timika, kata Irjen Fakhiri.

Dia menambahkan, saat ini personel Satgas Nemangkawi yang berasal dari anggota TNI-Polri terus berupaya memisahkan warga sipil dengan KKB, mengingat selama ini mereka berupaya menjadikan masyarakat sebagai tameng. Markas mereka biasanya berada di salah satu Honai atau rumah khas masyarakat pegunungan di Papua, sehingga tim satgas berupaya memisahkannya.

"Sejak Mei tercatat tiga anggota KKB tewas dalam kontak tembak dengan aparat keamanan," kata Kapolda Papua Irjen Fakhiri .

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement