Selasa 18 May 2021 12:52 WIB

Kemendikbud Mentransformasi Pendidikan Lewat Merdeka Belajar

Transformasi pendidikan yang Kemendikbud lakukan lewat empat langkah perbaikan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui terobosan Merdeka Belajar.
Foto: Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui terobosan Merdeka Belajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menyongsong masa depan dengan percaya diri. Lewat pendidikan berkualitas, visi Indonesia Maju pasti ada dalam genggaman.

Merdeka Belajar adalah terobosan untuk mentransformasi pendidikan Indonesia menuju terciptanya sumber daya manusia (SDM) unggul melalui kebijakan yang menguatkan peran seluruh insan pendidikan.

Pendidikan yang berkualitas jadi sebuah keniscayaan untuk membangun bangsa yang maju. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara konsisten terus melakukan transformasi pendidikan melalui terobosan Merdeka Belajar.

Transformasi dilakukan melalui empat upaya perbaikan. Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi.

Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ketiga perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya. Keempat, melakukan perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen.

Dimulai dari episode 1, Merdeka Belajar menghadirkan empat pokok kebijakan agar paradigma dan cara lama dalam belajar dan mengajar dapat bertransformasi ke arah kemajuan.

Kemendikbud menghapus ujian sekolah berstandar nasional (USBN), mengganti Ujian Nasional (UN) menjadi Asesmen Nasional, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang lebih fleksibel.

Kepala SMP Negeri 2 Pakem, Sleman, DIY, Tri Worosetyaningsih menuturkan, lewat kebijakan tersebut, para pendidik di sekolahnya mengaku tidak terbebani persoalan administrasi RPP. Sebaliknya, guru menjadi lebih kreatif karena dapat menuangkan ide dan inovasinya dalam pembelajaran di kelas.

“Siswa belajar menjadi lebih menyenangkan. Mereka bisa mengembangkan kreativitas dari apa yang mereka peroleh,” tuturnya.

Pada episode 2, program yang dinamakan Kampus Merdeka diluncurkan. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bergerak, baik bagi perguruan tinggi maupun mahasiswa untuk bergerak maju guna mendukung peningkatan kualitas perkuliahan.

Mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Andhika Naufal Zein yang telah mengikuti program magang bersertifikat yang merupakan bagian dari kebijakan Kampus Merdeka menyebut, kebijakan ini sungguh mengasyikkan. “Selama magang saya bisa menerima ilmu di luar bidang yang dipelajari di kampus. Ini menambah hardskill dan softskill kita,” kata Zein.

Di Merdeka Belajar episode 3, kebijakan berupa perubahan mekanisme penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2020 diterbitkan. Kepala SMP Negeri 1 Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Nurdin Achmad mengungkapkan, dengan mekanisme baru tersebut, penyaluran BOS ke sekolahnya menjadi tetap waktu dan tepat sasaran.

“Pemberian honor (dari BOS) untuk guru juga sangat membantu. Kini, paling sedikit guru mendapatkan honor sebesar Rp1,2 juta dan paling tinggi Rp1,5 juta,” jelas Nurdin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement