Selasa 18 May 2021 15:15 WIB

Kemendikbudristek: PPDB Dilakukan Secara Daring

Tahun ini adalah tahun kedua PPDB dilakukan dalam suasana pandemi Covid-19.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Panitia memeriksa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
[Ilustrasi] Panitia memeriksa proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilakukan secara daring. Namun, daerah yang tidak bisa melakukannya secara daring dapat menerapkan peraturan untuk menjaga masyarakat dari terjadinya kerumunan. 

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dasmen) Kemendikbudristek Jumeri mengatakan, tahun ini adalah tahun kedua PPDB dilakukan dalam suasana pandemi Covid-19. PPDB diharapkan dilakukan dengan mengurangi tatap muka antara masyarakat. 

Baca Juga

"Tapi kita menyadari masih ada sekolah-sekolah belum bisa melakukan secara daring. Untuk itu, bagi sekolah yang belum bisa dengan platform daring, diharapkan bisa luring. Tapi dengan pembatasan jumlah calon siswa yang datang ke sekolah," kata Jumeri, Selasa (18/5). 

Ia melanjutkan, sekolah yang akan melaksanakan PPDB wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka. Selain itu, sekolah harus menyiapkan satuan atau gugus tugas penanganan Covid-19 di sekolah. 

Sekolah juga wajib menyiapkan infrastruktur, misalnya ruangan isolasi jika ada warga sekolah yang menunjukkan gejala Covid-19. Infrastruktur seperti alat cuci tangan, hand sanitizer, kebersihan sarana air, hingga penyiapan protokol kesehatan harus dilengkapi. 

Jumeri menambahkan, sekolah wajib mengatur keberangkatan peserta didik, berapa siswa yang harus masuk dan berapa yang di rumah. Sekolah juga wajib mengatur sistem giliran, terutama jika PPDB tidak dilakukan secara daring. 

"Tidak semua calon peserta dipanggil dalam waktu yang bersamaan, tapi dipanggil secara bergelombang supaya tidak terjadi kerumunan. Ketika masuk sekolah juga dicek suhunya kemudian dipastikan yang mengalami sakit, mengalami flu tidak datang ke sekolah," kata Jumeri menegaskan. 

Segala hal yang telah disebutkan tersebut wajib dilakukan. Sebab, Jumeri mengatakan semuanya demi kepentingan kesehatan peserta didik, guru, dan keluarganya. "Kalau itu dilanggar, maka punya risiko akan terjadi klaster. Dari pengalaman klaster yang ada, klaster terjadi karena adanya pelanggaran SOP," kata dia lagi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement