REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri mengatakan masih memberikan kesempatan kepada anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang ingin menyerahkan diri dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Mathius mengatakan, kesempatan untuk kembali ke NKRI masih terbuka. Namun, ia menegaskan bila tidak mempergunakan kesempatan itu dan masih melakukan tindak kriminal maka akan berhadapan dengan aparat keamanan.
"Penegakan hukum akan dilakukan terhadap para pelaku tindak kriminal sehingga diharapkan kesempatan atau tawaran itu dimanfaatkan sebaik-baiknya," tegasnya di Jayapura, Selasa (18/5).
Mathius mengatakan, aparat keamanan saat ini melakukan penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang selama ini mengganggu warga sipil dan aparat keamanan. Penegakan hukum yang dilakukan itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) sehingga terukur dan bagi warga yang diamankan namun tidak masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) akan dikembalikan ke keluarganya.
Hal ini pernah terjadi yakni saat aparat keamanan menggerebek honai atau rumah tradisional di kawasan pegunungan Papua Numbuk Telenggen di kampung Ninggabuma, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Sabtu (15/5) dan mengamankan tiga orang warga sipil, kata Fakhiri, dan setelah diperiksa penyidik ketiganya dipulangkan ke keluarga karena tidak terlibat langsung dengan KKB,
"Kami berupaya semaksimal mungkin melaksanakan penegakan hukum sesuai SOP," ujar Kapolda Irjen Pol Fakhiri menegaskan.