REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa hukum keluarga tersangka tindak asusila dan perdagangan orang berinisial AT (21), menyebut keluarga merasa dirugikan atas tindakan anak kandung dari anggota DPRD Kota Bekasi itu. Pada hari ini, AT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestro Bekasi.
"Karena ini sudah jadi konsumsi publik. Dan ini merugikan pihak keluarga. Sangat merugikan pihak IHT (ayah pelaku)," kata Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, saat dihubungi, Rabu (19/5).
Bambang menuturkan, meski anak kandung dari politisi berinisal IHT, sejatinya AT sudah cakap hukum lantaran berusia di atas 18 tahun. Dengan begitu, tindakan AT tidak ada lagi kaitannya dengan kliennya yakni IHT.
"Betul anak kandung, tapi kan sudah bukan tanggung jawab ortu lagi. Usia di atas 18 tahun sudah cakap hukum," terangnya.
Pihak keluarga pun, kata Bambang, akan bekerja sama dengan penyidik mana kala AT sudah diketemukan, supaya proses hukum berjalan dengan lancar. Saat ini, keluarga juga tengah mencari AT yang sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya sejak Januari 2021.
"Jadi AT sudah dipanggil, cuma keberadaannya kita enggak tahu. Kita akan kooperatif. Dan akan kita dampingi," terangnya.
Adapun, kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban berinisial PU (15), sejak 12 April lalu. Kasus ini berkembang dari persetubuhan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban berinisial PU (15). Akibat perbuatan keji AT, PU harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ada benjolan.
"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan.
Penyakit kelamin yang diderita oleh korban, senada dengan temuan bukti bahwa pelaku menjual korbannya ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi MiChat yang dipegang pelaku, kemudian AT operasikan aplikasi itu termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp400 ribu.
"Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa melayani 4 sampai 5 kali melayani orang (BO)," kata pendamping korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian.
Polisi pada hari ini akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka setelah 37 hari kasus ini dilaporkan.