Jumat 21 May 2021 01:52 WIB

Palembang Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 31 Mei

Perpanjangan PPKM mikro itu berlaku untuk 107 kelurahan di 18 kecamatan.

Red: Dwi Murdaningsih
Personel gabungan mengawasi pengguna jalan raya yang tidak mengenakan masker saat razia penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (16/3/2021). Razia tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi prokes dan menekan penyebaran COVID-19. ilustrasi
Foto: ANTARA/Rahmad
Personel gabungan mengawasi pengguna jalan raya yang tidak mengenakan masker saat razia penegakan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (16/3/2021). Razia tersebut untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi prokes dan menekan penyebaran COVID-19. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 31 Mei 2021. PPKM sebelumnya telah berakhir pada 17 Mei.

Wali Kota Palembang Harnojoyo, mengatakan pasca momen Idul Fitri terjadi penurunan grafik kasus positif dan aktif meski saat ini wilayahnya masih berada di zona merah COVID-19."Posko PPKM di 107 kelurahan akan terus dilaksanakan, 3T juga terus dioptimalkan," ujarnya.

Baca Juga

Perpanjangan PPKM mikro itu berlaku untuk 107 kelurahan di 18 kecamatan. Perpanjangan periode PPKM tersebut merupakan yang kelima kalinya sejak periode 6-19 April, 19-26 April, 26 April-4 Mei dan 4-17 Mei 2021.

Selama periode tersebut kasus positif di Palembang mengalami lonjakan sampai seluruh kecamatan masuk zona merah COVID-19. Pada perpanjangan PPKM kali ini Harno meminta tim gabungan di seluruh posko PPKM mikro lebih keras menggencarkan upaya pencegahan COVID-19 terhadap masyarakat terutama kepatuhan menggunakan masker yang dinilai mulai berkurang.