Jumat 21 May 2021 09:23 WIB

Cek Saldo ATM Link Kena Biaya Mulai 1 Juni 2021

Untuk cek saldo, nasabah harus membayar biaya Rp 2.500.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
ATM. Jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN akan mengenakan biaya untuk tiap cek saldo.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
ATM. Jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN akan mengenakan biaya untuk tiap cek saldo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan ATM Link milik bank-bank BUMN, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan mengenakan biaya untuk cek saldo dan tarik tunai mulai 1 Juni 2021. Sebelumnya, nasabah empat bank pelat merah tersebut tidak dikenai biaya atau gratis kedua transaksi tersebut pada ATM Link.

"Biaya administrasi ini berlaku terhitung mulai 1 Juni 2021 dan seterusnya sampai dengan adanya perubahan kemudian hari," tulis keterangan situs resmi BNI, seperti dikutip Jumat (21/5).

Informasi serupa juga disampaikan bank pelat merah lainnya di situs masing-masing. Untuk cek saldo, nasabah harus membayar biaya Rp 2.500 dan tarik tunai sebesar Rp 5.000. Untuk transfer, biayanya tidak berubah sebesar Rp 4.000.

Meski ada perubahan, jaringan bank pemerintah ini menyebut para nasabah tetap mendapatkan manfaat. Sebab, mereka masih tetap dapat bertransaksi dengan biaya yang lebih hemat ketimbang transaksi pada ATM non-Link.

Dari situs resminya, BNI pun memberi perbandingan biaya transaksi dengan ATM non-Link yang lebih mahal. Dimulai dari cek saldo Rp 4.000, tarik tunai Rp 7.500, dan transfer Rp 6.500.

"Biaya transaksi ini akan didebit langsung dari rekening nasabah pada saat melakukan transaksi," tambah informasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement