REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- AT (21), tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan orang, diserahkan oleh pihak keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5). Kuasa Hukum, Bambang Sunaryo, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarganya juga masyarakat karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.
"Kami kuasa hukum yang mewakili keluarga AT menyampaikan permintaan maaf kepada korban beserta keluarganya," kata Bambang, kepada wartawan.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Bekasi jika masalah ini sudah menjadi konsumsi publik serta masyarakat Indonesia," terangnya.
Bambang menyebut pihak keluarga akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Adapun, pihak kuasa hukum akan berupaya mengambil langkah yang saling menguntungkan baik bagi korban maupun pelaku.
"Kami akan mengikuti proses ini dengan baik sesuai UU, langkah-langkah akan kami ambil, langkah yang saling menguntungkan baik untuk korban dan pelaku," tutur dia.
AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Laporan dari pihak korban berinisial PU (15) dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).