REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sejumlah transportasi di DKI Jakarta mengalami perubahan jam operasional selama masa perpanjangan kebijakan PPKM Mikro. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Perubahan jam operasional transportasi tersebut mulai berlaku hari ini, Senin (24/5) hingga Senin (31/5). Salah satunya, yakni waktu operasional Transjakarta.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, perubahan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Terutama pada sektor transportasi umum.
"Semua layanan Transjakarta mulai BRT dan Non BRT akan diperpendek yakni akan beroperasi dan melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB serta layanan armada malam hari (Amari) beroperasi hingga pukul 23.00 WIB," kata Prasetia dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5).
Sementara itu, sambung dia, untuk jam operasional layanan tenaga kesehatan akan diperpanjang menjadi pukul 21.30-23.00 WIB dari sebelumnya yang beroperasi mulai pukul 22.00-23.00 WIB.
“Hal ini untuk memastikan semua petugas medis yang masih bertugas tetap terlayani mobilitasnya dengan baik, aman dan nyaman,” ujarnya.
Perubahan waktu operasional itu juga berlaku bagi LRT Jakarta. Hal itu disampaikan melalui unggahan akun Instagram resminya @lrtjkt pada Sabtu (22/5). Dalam unggahan tersebut disebutkan, waktu operasional LRT Jakarta dimulai pukul 05.30-21.30 WIB.
Untuk kedatangan kereta atau headway selama 10 menit sekali. Selain itu, LRT Jakarta juga melakukan pembatasan jumlah penumpang 30 orang dalam satu gerbong kereta atau 60 orang dalam satu rangkaian.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo menuturkan, terdapat perubahan waktu operasional MRT Jakarta. Ia menyebut, hal ini sesuai Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Mei 2021," kata Pratomo dalam keterangan tertulisnya, Ahad (23/5).
Perubahan tersebut, yakni pada Senin-Jumat atau hari kerja mulai pukul 05.00 sampai 21.30 WIB. Sedangkan pada akhir pekan Sabtu-Ahad atau hari libur mulai beroperasi pukul 06.00-21.00 WIB.
Lalu untuk jarak antar kereta atau headway saat jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, yaitu setiap 5 menit. Sedangkan diluar jam sibuk serta pada akhir pekan atau hari libur headway kereta 10 menit.