Senin 24 May 2021 21:03 WIB

Kreditur IOI Minta Polri Hentikan Proses Pidana

Kreditur menyatakaj puas dengan upaya manajemen IOI melakikan pembayaran

Logo Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) dari PT IndoSterling Optima Investa (IOI) meminta penyidik Mabes Polri menghentikan proses pidana yang masih berjalan. Para kreditur menyatakan kepuasan mereka terhadap pembayaran oleh manajemen IOI yang telah diselesaikan lewat putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Sejak Desember 2020, kata kreditur asal Surabaya Djunaedi, pihaknya telah menerima pembayaran tiap bulan yang sangat membantu biaya hidup bulanan keluarganya sehingga tindakan manajemen IOI sudah sesuai dengan kesepakatan PKPU. "Menurut saya, tindakan manajemen IOI dalam memenuhi kesepakatan pembayaran kewajiban sudah sesuai dengan kesepakatan PKPU, bahkan maju. Tidak perlu pidana, yang penting IOI lancar bayar kreditur," kata Djunaedi.

Baca Juga

Hal senada diungkapkan Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran per bulan dari IOI selama 6 bulan. Dana cicilan tersebut cukup membantu biaya pengobatan anaknya.

"Pembayaran yang dilakukan cukup membantu biaya pengobatan anak saya. Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran 2021. Saya harap manajemen IOI terus membayar dengan lancar hingga pelunasan nanti," katanya.

Sementara itu, kreditur asal Bandung Ambarwati memuji tindakan manajemen Indosterling dalam menangani kesapakatan yang telah ditempuh. "Saya sangat senang dibayar lebih awal dari yang dijanjikan," katanya.

Komitmen ini membuat para kreditur menilai manajemen Indosterling selaku pihak yang menjual produk keuangan akan bersifat profesional. Menurut Ifan Prajogo, kreditur asal Surabaya, mengaku sangat optimistis manajemen IOI bisa menyelesaikan sampai akhir sesuai dengan kesepakatan PKPU.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement