REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar. "PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan dalam keterangan persnya secara daring, Senin (24/5).
Ia mengatakan, hal itu telah diatur pada Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 yang merupakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sementara, sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat diperpanjang, dari sebelumnya di Permenkominfo 5/2020 jatuh pada 24 Mei 2021.
“Disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” kata Semuel.