Selasa 25 May 2021 10:21 WIB

Hasil Tes Acak 0,68 Persen Pemudik Positif Covid-19

Pemeriksaan yang dilakukan menggunkan tes antigen.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi
Foto: ANTARA /M Ibnu Chazar
Petugas memeriksa kendaraan pemudik. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali merilis data terbaru dari pelaksanaan random testing atau tes acak Covid-19 terhadap warga yang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari 156.162 orang yang diperiksa di titik-titik penyekatan, ditemukan 1.064 orang atau 0,68 persen menunjukkan hasil positif Covid-19. Pemeriksaan yang dilakukan menggunkan tes antigen. 

"Hasil random test pelaku perjalanan di provinsi Jawa menuju Jakarta," kata Airlangga dalam keterangan pers di kantor presiden, Senin (24/5). 

Selain itu, dari pemeriksaan genose terhadap 340.047 pemudik juga ditemukan 6.925 orang atau 2 persen positif Covid-19. Namun Airlangga tidak menjelaskan testing dengan genose ini termasuk dalam random testing atau memang dirangkum dari keseluruhan pemeriksaan wajib, seperti di bandara dan stasiun kereta api. 

"Juga mandatory check dari Sumatra ke Jawa yang diperiksa dengan RT Antigen 59.967 orang, positif 532 orang atau 0,89 persen," kata Airlangga. 

Dari fakta di atas, pemerintah memperpanjang pelaksanaan mandatory check alias pengecekan syarat wajib perjalanan berupa surat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari Sumatra ke Jawa. Kebijakan ini akan berlaku sampai 31 Mei 2021, dari sebelumnya hanya sampai 24 Mei 2021. 

Airlangga menjelaskan, langkah ini diambil mempertimbangkan peningkatkan jumlah kasus aktif di sejumlah provinsi di Sumatra dan cukup tingginya angka keterisian tempat tidur di rumah sakit di sana. Jumlah pemudik yang kembali ke Jawa juga baru tercatat 59.967 orang per Senin (24/5) ini. Padahal pemudik yang keluar dari Jawa pada Lebaran lalu tercatat 400-an ribu orang. 

Sesuai dengan penjelasan Satgas Penanganan Covid-19, dalam mandatory check semua pemudik dari Sumatra ke Jawa wajib memiliki surat atau bukti lain yang menyatakan negatif Covid-19. Bila tidak ada surat bukti bebas Covid-19, maka petugas berhak untuk meminta pelaku perjalanan yang bersangkutan putar balik ke arah asal. 

Opsi lainnya, apabila petugas meragukan keadaan kesehatan pelaku perjalanan, maka akan dilakukan tes swab antigen di lokasi pengecekan. Untuk saat ini, pelaksanaan mandatory check dipusatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung untuk menyaring pelaku perjalanan ke Jawa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement