REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Unit Reskrim Polsek Cicendo bersama Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil meringkus gerombolan bermotor yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Jalan Bima, Kota Bandung. Akibatnya, korban Alfarizan mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan kehilangan sepeda motor.
Aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi pembahasan para warganet. Dua orang pelaku diantaranya yang berhasil diamankan masih berusia dibawah umur.
"Beberapa waktu lalu viral di media sosial kejadian pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan oleh pelaku dan terekam CCTV salah satu rumah di jalan Bima. Ini melibatkan kelompok bermotor di Bandung dan sering meresahkan. Kalau disini dikenal istilahnya begal," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Selasa (25/5).
Sebelum kejadian pengeroyokan, dia menuturkan, korban bersama rekan-rekannya terlibat keributan dengan para pelaku. Korban tertinggal dari rekan-rekannya saat hendak melarikan diri hingga akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan.
"Korban mencoba melarikan diri, kemudian dikejar oleh para pelaku yang berjumlah kurang lebih 13 orang kemudian di TKP di jalan Bima, korban ini karena ketakutan sempat menyeret sebuah mobil kemudian terjatuh. Disitulah korban ini dikeroyok oleh para pelaku," katanya.
Tidak hanya dikeroyok, ia mengatakan sepeda motor korban dirampas termasuk barang berharga miliknya. "Korban mengalami luka benda tajam di pipi, tangan dan jidat. Bekas-bekas benda tajam, kita sudah dapatkan visumnya. Kemudian korban juga sudah membuat laporan polisi," katanya.
Ia menambahkan, dari 13 orang gerombolan bermotor tersebut diamankan 5 orang sedangkan sisanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan pelaku utama yang melakukan pengeroyokan sudah berhasil diamankan.
"Pelaku utama sudah kita amankan beserta pelaku lainnya yang melakukan pemukulan, pengeroyokan serta melakukan pencurian dengan kekerasan," katanya.
Adanan mengatakan, pelaku yang berusia dibawah umur dikenakan undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014. Pelaku lainnya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, Jo 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Dia mengimbau, orangtua untuk mengawasi anaknya masing-masing dan tidak diberikan kebebasan membawa kendaraan bermotor. Bahkan berkeliaran di Kota Bandung sampai dini hari untuk menghindari tindak pidana kekerasan.
"Bapak Kapolrestabes Bandung menyampaikan kepada kami dan para kapolsek untuk melakukan tindakan tegas dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.