REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto, menilai ada ancaman keamanan nasional, jika bocornya data peserta BPJS Kesehatan benar adanya. Apalagi, jumlahnya data yang beredar di dunia maya ada tergolong sangat besar.
"Kalau memang benar bahwa data itulah yang dimiliki dan sesuai dengan kenyataan maka risiko keamanan nasional ini akan semakin terlihat," ujar Yuri dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (25/5).
Kebocoran data peserta BPJS Kesehatan juga berpotensi terjadi kembali. Sebab, sistem yang dimiliki lembaga tersebut telah terkoneksi dari tingkat pusat hingga ke daerah.
Untuk itu, ia meminta BPJS Kesehatan BPJS segera menginvestigasi dugaan kebocoran data tersebut. Agar kebocoran tak kembali terjadi dan hal ini menjadi momemtum penguatan sistem keamanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan.
"Ini menjadi penting agar kebocoran itu tidak berkelanjutan, karena di dalam kerangka risiko yang kami buat, ini juga terkait dengan apakah ada data yang lain yang diretas," ujar Yuri.
Dewas BPJS Kesehatan juga mengusulkan adanya satu sistem yang besar dan dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga terkait. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya serangan siber, termasuk kebocoran data.
"Agar tidak menjadi unit yang seakan-akan berdiri sendiri tetapi menjadi satu sistem dalam kaitan dengan pengamanan terhadap serangan siber pada institusi pemerintah," ujar Yuri.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memastikan pelayanan kepada peserta tidak akan terpengaruh dengan kasus dugaan peretasan data. Karena itu, masyarakat peserta BPJS Kesehatan diharap tidak khawatir pelayanan akan terganggu.
Ali memastikan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan informasi atau data pribadi peserta kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.
BPJS Kesehatan juga klaim Ali, selama ini berupaya melindungi data pribadi peserta dengan pengamanan berlapis. Ia mengatakan selama ini sistem keamanan data di BPJS Kesehatan menggunakan teknologi dengan standar serta peraturan perundangan yang berlaku.