REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Mayoritas negara pada Rabu (26/5) memberikan suara mendukung resolusi tentang kondisi kesehatan di wilayah Palestina pada Majelis Kesehatan Dunia (WHA) ke-74.
Resolusi, yang didukung oleh Turki, disahkan meski ada tentangan dari Israel dan negara-negara lain termasuk Amerika Serikat (AS) dan Inggris. Ada 83 suara mendukung dan 14 suara menentang resolusi, sementara 39 negara lain abstain.
Resolusi tersebut diusulkan oleh Aljazair, Andorra, Bahrain, Kuba, Mesir, Indonesia, Irak, Yordania, Kuwait, Lebanon, Libya, Malaysia, Mauritania, Maroko, Pakistan, Palestina, Qatar, San Marino, Arab Saudi, Sudan, Afrika Selatan, Republik Arab Suriah, Tunisia, Turki, UEA, Venezuela, dan Yaman.
Negara-negara yang memberikan suara menentang resolusi tersebut antara lain Israel, Austria, Australia, Brasil, Kamerun, Kanada, Kolombia, Republik Ceko, Jerman, Honduras, Hongaria, Inggris Raya, dan AS. Mereka yang menentang resolusi tersebut mengatakan draf tersebut mempolitisasi WHO dan merupakan satu-satunya agenda yang memihak negara tertentu.
"Serangan Israel yang membabi buta baru-baru ini sekali lagi menargetkan rumah sakit, klinik, dokter, dan pasien," kata Sadik Arslan, duta besar Turki untuk PBB di Jenewa.
Dia mengatakan rakyat Palestina menghadapi masalah yang signifikan di banyak bidang, termasuk sektor kesehatan.
“Sayangnya, terlepas dari fakta bahwa ratusan warga Palestina terbunuh dalam peristiwa baru-baru ini di wilayah pendudukan Palestina, negara-negara yang keberatan dengan rancangan keputusan tersebut mengadvokasi bidang kesehatan hanya sebagai pilihan politik,” ujar Arslan.
Setidaknya 254 warga Palestina tewas, termasuk 66 anak-anak dan 39 wanita, dan lebih dari 1.900 lainnya terluka dalam serangan 11 hari Israel di Jalur Gaza, sementara 31 lainnya tewas oleh pasukan Israel di Tepi Barat yang diduduki, menurut otoritas Palestina.
Satu poin dalam resolusi tersebut memastikan pengadaan berkelanjutan vaksin dan obat-obatan serta peralatan medis WHO yang telah memenuhi syarat ke wilayah Palestina yang diduduki sesuai dengan hukum humaniter internasional dan standar WHO.