REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggunaan nama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah untuk Gelanggang Olah Raga (GOR) Rorotan dan Jalan Sungai Kendal di Cilincing, Jakarta Utara, mulai disosialisasikan di Kantor Lurah Rorotan.
Tahapan sosialisasi penggunaan nama almarhum Saefullah untuk GOR Rorotan dan Jalan Sungai Kendal dilakukan aparatur Pemerintah Kota Jakarta Utara dengan meminta persetujuan dari komponen masyarakat setempat.
"Hari ini kami sosialisasi kepada masyarakat Rorotan tentang usulan perubahan nama GOR Rorotan dan Jalan Sungai Kendal," ujar Kepala Sub Bagian Pekerjaan Umum, Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Utara Nurhadi.
Pihaknya minta masukan dari warga dan persetujuan tertulis tentang dua hal itu. Nurhadi mengatakan penggunaan nama Saefullah yang merupakan pemuda asli Kampung Kendal, Rorotan untuk GOR Rorotan sejauh ini tidak menimbulkan masalah.
Namun perubahan nama Jalan Sungai Kendal masih harus didiskusikan lebih lanjut karena menyangkut data-data kependudukan warga setempat serta data-data administrasi lainnya. Dampak perubahan nama Jalan Sungai Kendal pun tidak hanya mencakup wilayah RW 08 Rorotan, namun juga ke RW 05 Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Ketika merubah nama GOR tidak terlalu bermasalah tapi kalau nama jalan harus dikaji terlebih dahulu dan dampaknya sangat luas sekali," kata Nurhadi.
Untuk itu, aparatur Pemerintah Kota Jakarta Utara terus bekerja di lapangan agar wacana perubahan nama GOR Rorotan dan Jalan Sungai Kendal bisa terealisasi saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-494 DKI Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
Sewaktu sosialisasi bersama perwakilan komponen masyarakat RW 08 Rorotan pada Kamis, aparatur Pemerintah Kota Jakarta Utara memberikan dua buah formulir persetujuan perubahan nama GOR Rorotan dan Jalan Sungai Kendal yang akan diisi oleh warga setempat.
Adapun yang hadir dalam sosialisasi di antaranya Ketua RW 08, Lembaga Musyawarah Kelurahan, para Ketua Rukun Tetangga, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan tokoh masyarakat RW 08 Rorotan.
Sosialisasi pembahasan perubahan nama tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sub Bagian
Sosial, Pemuda, Olah Raga dan Arsip, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kota Jakarta Utara Indria Hilmi dan Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Cilincing Tien Septimar.
Sesuai hasil rapat tadi, jika memang warga menyetujui perubahan nama GOR Rorotan, maka saat HUT DKI Jakarta pada 22 Juni 2021 nanti akan menjadi momentum perubahan nama GOR Rorotan menjadi GOR DR H Saefullah M Pd.
Sedangkan perubahan nama Jalan Sungai Kendal masih dalam tahap pembahasan, selain diharuskan pula mendapatkan persetujuan dari warga di RW 08 Rorotan dan RW 05 Marunda.
Jalan Sungai Kendal melintasi dua RW dan dua kelurahan, yaitu RW 08 Kelurahan Rorotan dan RW 05 Marunda. "Prosesnya tidak cepat, karena harus dilampiri surat pernyataan persetujuan dari warga yang bermukim di dua RW tersebut dan hal lainnya, yang merujuk persyaratan teknis pada Pasal 7 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Taman, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Nurhadi.