Jumat 28 May 2021 16:37 WIB

Ditipu, Samini Dijanjikan Uang Rp 20 Juta Jadi Rp 1 Miliar

Aparat menetapkan tiga tersangka pelaku penipuan penggandaan uang

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan bermodus penggandaan uang, di mapolres Semarang, Jumat (28/5). Jajaran Polres Semarang meringkus tiga orang komplotan penipuan berkedok penggandaan uang yang telah beraksi di sejumlah daerah.
Foto: Republika/bowio pribadi
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti tindak kejahatan bermodus penggandaan uang, di mapolres Semarang, Jumat (28/5). Jajaran Polres Semarang meringkus tiga orang komplotan penipuan berkedok penggandaan uang yang telah beraksi di sejumlah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Pandemi Covid-19 yang belum kunjung bisa dikendalikan, membuat perekonomian masih diliputi ketidakpastian. Meski demikian, ada saja segelintir masyarakat yang memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara yang tidak wajar dan justru melanggar hukum.

Hal ini terungkap saat jajaran Polres Semarang menggelar ekspos kasus penipuan berkedok penggandaan uang, yang dilaksanakan di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/5).

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, terkait kasus ini, jajarannya telah mengamankan sekaligus menetapkan tiga orang tersangka pelaku penipuan berkedok penggandaan uang, dengan korban Samini (51) warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.

Sedangkan ketiga tersangka yang telah diamankan masing- masing, M alias Gus Mar (40), warga Kadipiro, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali; S alias Zaenal (49) warga Desa Sepat, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen serta TM alias Antok (33) warga Alastuwo, Kecamatan Kebak Kramat, Kabupaten Karanganyar.

“Selain ketiga tersangka, polisi  mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 10,2 juta sisa hasil kejahatan dan beberapa jenis buah sebagai sarana ritual penggandaan uang,” jelasnya kepada wartawan.

Menurut kapolres, tindak pidana penipuan berkedok penggandaan uang ini bermula saat –sekitar tiga bulan silam-- korban Samini menemui tersangka Zaenal untuk dicarikan orang yang bisa menggandakan uang.

Seperti yang dijanjikan, korban kemudian kembali menemui tersangka Zaenal bersama tersangka Antok di kawasan Bawen, untuk diajak ke Boyolali menemui tersangka Gus Mar. Gus Mar disebutkan sebagai orang pintar yang memiliki kemampuan menggandakan uang, pada 22 April 2021.

Ketiganya lalu ditemui oleh tersangka Gus Mar di Terminal Boyolali. “Kepada korban, tersangka Gus Mar mengungkapkan, bisa menggandakan Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar, dengan syarat hanya menyediakan buah apel, pir, jeruk serta buah anggur sebagai sarana ritual,” ungkap Ari Wibowo.

Korban yang tertarik kemudian menemui kembali tersangka Gus Mar dengan membawa uang berikut sarana ritual. Mereka  mengajak tiga orang saksi, masing- masing Edy Sulistiono, Osman dan Tajudin, di Sruwen, pada tanggal 6 Mei 2021.

Mereka dijemput oleh tersangka Zaenal dan Antok dan diajak ke sebuah rumah di lingkungan RT 05/ RW 06 Desa Sruwen. Rumah tersebut merupakan  rumah saudara tersangka Gus Mar sekaligus juga tempat untuk ritual penggandaan uang.

Pada saat ritual akan dimulai, tersangka meminta korban meletakkan uang Rp 20 juta yang akan digandakan di dalam kamar tempat ritual. Dia meminta korban serta para saksi menunggu di ruang tamu hingga ritual penggandaan uang dilakukan.

Saat itu, tersangka Gus Mar juga menyuruh tersangka Zaenal dan Antok untuk mencari air di sendang untuk keperluan ritual. Beberapa saat setelah korban Samini meletakkan uang di dalam kamar, tersangka Gus Mar keluar dari kamar dan meminta izin untuk berwudhu.

Namun setelah beberapa saat ditunggu yang bersangkutan tak kembali. Karena curiga, korban Samini pun mencoba melihat ke dalam kamar tempat ritual. Ia pun terkejut saat mendapati uang tunai yang diletakkan di kamar sudah raib. “Merasa menjadi korban penipuan, korban dan saksi pun melapor kepada polisi,” jelas kapolres.

Berdasarkan penyelidikan, masih jelas Ari Wibowo, jajarannya akhirnya berhasil meringkus ketiganya. Aparat menggelandang komplotan pelaku penipuan berkedok penggandaan uang tersebut ke Mapolres Semarang.

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik Polres Semarang, tersangka Gus Mar –sebelumnya-- sudah beberapa kali melkukan kejahatan serupa, di lokasi dan wilayah hokum yang berbeda.

Masing- masing di wilayah Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Jombang, Jawa Timur dengan mengeruk uang hasil penipuan Rp 40 juta dan Rp 30 juta serta Kabupaten Kabupaten Wonogiri Rp 5 juta.

Di wilayah hukum Polres Semarang masing- masing di Kecamatan Kaliwungu dengan mengeruk hasil penipuan sebesar Rp 20 juta serta di Kecamatan Tengaran dengan kerugian korban mencapai Rp 20 juta.

Atas perbuatan tersebut, ke-tiga tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dana tau Pasal 55 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya adalah empat tahun penjara,” ujar Kapolres Semarang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement