REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia ditunjuk sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Ia menyebutkan, Satgas Percepatan Investasi memiliki beberapa tugas.
Salah satu tugasnya yakni memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait oknum di kementerian atau lembaga di pusat dan daerah yang terindikasi menghambat proses investasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Bahlil dibantu Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua Satgas Percepatan Investasi.
Satgas Percepatan investasi pun bertugas menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan atau debottlenecking terkait perizinan berusaha. Lalu mendorong percepatan berbagai macam perizinan usaha hingga mengawinkan investasi baik dari dalam dan luar negeri dengan pengusaha menengah dan UMKM.
Menurutnya, tugas Satgas Percepatan Investasi harus dilakukan sebagai penataan kelembagaan. Hal itu demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa mencapai di atas 5 persen.
Bahlil memastikan keberadaan Satgas Percepatan Investasi justru akan mempercepat aliran investasi. Sebab, Satgas Percepatan Investasi bisa turun langsung ke lapangan dan menyelesaikan hambatan teknis yang tidak bisa dilakukan oleh kementerian.
"Contoh, Anda mau investasi di Papua, sudah beli tanah. Kemudian saat akan membangun pabrik, dihadang sama masyarakat atau kelompok lain. Maka Satgas turun. Ibarat kata, Satgas ini yang akan selesaikan hambatan-hambatan teknis di lapangan," katanya dalam Halal Bihalal secara virtual, Jumat (28/5).
Contoh lain, kata dia, terkait hambatan perizinan di daerah yang tidak bisa ditangani secara struktural oleh kementerian teknis. Di situlah Satgas Percepatan Investasi perlu mengurusi.