Ahad 30 May 2021 13:04 WIB

Polisi Ciduk Dua Anggota Geng Motor Edarkan Obat Keras

Pelaku bergabung di geng motor untuk memuluskan mengedarkan obat keras di Sukabumi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti obat keras Tramadol dan Riklona yang disita polisi (ilustrasi).
Foto: Republika/Muslim AR
Barang bukti obat keras Tramadol dan Riklona yang disita polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap dua anggota geng motor yang juga pengedar obat keras ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka pertama RMM (27), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi diciduk di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

"Tersangka kedua berinisial DCFP (23), warga Kecamatan Gunungguruh ditangkap di kawasan Alun-Alun Cisaat, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto, di Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (29/5).

Menurut dia, meskipun sama-sama merupakan anggota geng motor, tetapi keduanya berbeda jaringan. Dari tangan RMM disita barang bukti ratusan butir obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Riklona. Saat ditangkap, tersangka awalnya tidak mengaku.

Tetapi, petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Perum Qiana Residence Blok E Nomor 12 Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, dan akhirnya ditemukan sejumlah obat keras siap edar. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone dan uang hasil penjualan obat.

Kronologis penangkapan, DCFP ditangkap di pinggir jalan sekitar Alun-Alun Cisaat yang saat penggeledahan tubuh ditemukan delapan butir Tramadol HCI 50 mg, satu unit telepon seluler, sebuah tas selempang, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 110 ribu. Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka.

Petugas berhasil menemukan barang bukti yang sama dengan jumlah yang lebih banyak, yakni sekitar 100 butir, serta 500 butir lainnya yang sudah siap edar. Sehingga total barang bukti obat keras yang disita dari tersangka sebanyak 608 butir. Kepada penyidik, kata Ma'ruf, tersangka mengaku obat itu dibelinya secara online dari seorang berinisial J seharga Rp 1,1 juta.

Pemuda itu juga mengaku, keterlibatannya di geng motor untuk memuluskan usahanya mengedarkan obat keras ilegal tersebut. "Anggota geng motor ini memang kerap membuat onar dan meresahkan masyarakat, diduga sebelum beraksi mereka mengonsumsi obat keras ilegal itu, agar muncul kepercayaan diri dan berani," kata Ma'ruf.

Akibat ulahnya yang berbisnis obat keras ilegal, keduanya terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement