REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menaikkan status kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar sekolah dasar (SD) ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus mendalami kasus yang diduga terjadi pada Februari 2023 itu.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) AKP Bagus Panuntun, mengatakan, jajarannya sudah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (8/12/2023).
“Kami telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi, serta melakukan gelar perkara dan dua alat bukti,” kata dia kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Berdasarkan hal itu, Bagus mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak SD itu dinaikkan ke tahap penyidikan, terhitung mulai 8 Desember 2023. Menurut dia, pihaknya juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Penyidik masih mendalami kasus itu. Menurut Bagus, sementara ini ada dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat.
“Dari hasil penyelidikan sementara, ada dua terlapor, yaitu dua ABH, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap korban dan keduanya sudah kami mintai keterangan,” kata Bagus.
Bagus mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus tersebut, termasuk soal kabar yang beredar di media sosial.
“Kami pastikan semua kegiatan penyidikan, baik di kasus ini maupun kasus lainnya, tetap dilaksanakan secara objektif dan profesional,” kata Bagus.