Kamis 14 Dec 2023 08:47 WIB

Dua Warga Sukabumi Semringah, Motor yang Dicuri Bisa Kembali

Polisi mengamankan sepuluh unit motor yang diduga curian.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap salah satu tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terkait kasus itu, polisi menyita barang bukti sepuluh unit motor.

Dari sepuluh barang bukti itu, dua sepeda motor sudah diketahui identitas pemiliknya. Dua motor itu langsung diserahkan kepada pemiliknya oleh Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (13/12/2023). 

Baca Juga

Sebagaimana dirilis Humas Polres Sukabumi Kota, dua motor yang dikembalikan itu milik Aris Suandi (46 tahun) dan Sukarya (70 tahun), warga Citamiang, Sukabumi. Sukarya mengaku motornya dicuri saat ditinggal di parkiran. “Cuma sepuluh menit ditinggal, langsung hilang. Kemudian langsung melapor ke Polsek Citamiang,” ujar Sukarya.

Sukarya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Sukabumi Kota yang gigih mengusut kasus curanmor itu, sehingga motor miliknya bisa kembali.

Rasa syukur dan terima kasih juga disampaikan Aris Suandi. “Alhamdulillah, dan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sukabumi Kota beserta jajarannya, juga jajaran Polsek Citamiang, yang sudah mengungkap kasus curanmor ini, menangkap pelaku, serta mengembalikan secara utuh tanpa ada biaya atau persyaratan apa pun,” ujar Aris.

Terkait kasus curanmor itu, Unit Reskrim Polsek Citamiang menangkap tersangka berinisial M (45). Tersangka diduga beraksi bersama pelaku berinisial A, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kedua terduga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam aksi curanmor tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada akhir November dan awal Desember 2023. Diduga tersangka biasa menyasar kendaraan bermotor yang terparkir di pinggir jalan.

Menurut Kapolres, tersangka M diduga berperan sebagai eksekutor curanmor. Sedangkan A diduga berperan mengantar tersangka M untuk berkeliling mencari sepeda motor sasaran, yang biasanya ditinggal pemiliknya terparkir di pinggir jalan.

Selain menangkap salah satu tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sepuluh sepeda motor, gagang kunci leter T beserta 16 mata kuncinya, helm, lima kunci kontak, dan sepasang pelat nomor kendaraan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement