REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Tawuran dua kelompok yang terjadi di Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengakibatkan seorang pemuda berinisial MAF alias B (20 tahun) meninggal. Korban, yang merupakan warga Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, itu terkena bacokan senjata tajam.
Polres Sukabumi Kota menangkap lima remaja terkait kasus itu. Rata-rata masih berstatus pelajar. “Pelaku utama sempat melarikan diri dan diamankan di Garut, dan sisanya (di) Sukabumi kota,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi Kota, Rabu (6/12/2023).
Bagus mengatakan, tawuran itu terjadi pada Rabu (29/11/2023), sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan Raya Cibatu, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Ia menjelaskan, bermula dari kelompok korban dan kelompok tersangka yang merencanakan melakukan tawuran melalui media sosial.
Menurut Bagus, kelompok korban kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan berboncengan sepeda motor dan membunyikan klakson, serta mengatakan “paket-paket”. “Tiga orang turun dari sepeda motor mendatangi TKP dengan membawa senjata tajam celurit dan datang mendekati gang,” kata Bagus.
Kelompok pelaku disebut keluar dari dalam gang dan mengambil batu di lokasi, sehingga kemudian terjadi tawuran. Menurut Bagus, kelompok korban ada 15 orang, namun yang turun dari sepeda motor hanya tiga orang. Sememtara dari kelompok tersangka berjumlah 10 orang. “Ketika terdesak, korban ditinggalkan oleh rekan-rekannya dan dikejar pelaku hingga dibacok,” kata Bagus.
Bagus mengatakan, korban yang merasa terluka kemudian melarikan diri. Korban dibawa oleh temannya menggunakan sepeda motor ke RS Betha Medika, yang lantas dirujuk ke RSUD Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Hingga kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, menurut Bagus, polisi menangkap lima orang yang terlibat dalam kejadian itu. Salah satunya berinisial R alias A (14), pelajar asal Cisaat, yang diduga melakukan pembacokan ke bagian leher bagian kiri korban.
Tersangka lainnya berinisial MKR (15), yang diduga berperan melakukan pembacokan ke arah kaki kanan korban. Adapun tiga tersangka lainnya, yaitu MFF (17), AH alias D (15), serta SBS alias B (17) Cisaat, diduga melakukan pelemparan batu saat kejadian tawuran.
Bagus mengatakan, terkait kasus itu disita berbagai barang bukti, di antaranya tujuh celurit, satu golok, dan satu samurai. Selain itu, disita empat pakaian tersangka, lima unit sepeda motor, serta lima ponsel.
Tersangka, menurut Bagus, dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, terkait tindak kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 351 ayat 3 KUHP, terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Bagus mengatakan, kedua kelompok terkait kasus itu sering berulah menantang alumni sekolah tertentu untuk melakukan tawuran. Menurut dia, polisi akan berupaya menggencarkan patroli untuk mencegah aksi tawuran.