REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program sertifikasi halal MUI gratis masih bersifat volunteer dilakukan oleh LPPOM MUI dan sejumlah lembaga atau perusahaan. Menurut Undang Undang Jaminan Produk Halal, sertifikasi gratis akan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sehingga biayanya dibebankan kepada negara.
Anggota Direktorat Operasional, Farid Mahmud menyampaikan hingga saat ini, tarif sertifikasi halal belum ditentukan oleh Kementerian Keuangan. Sehingga, Kementerian Agama menetapkan tarif sementara adalah tarif yang telah berlaku seperti semula.
"Sementara ini, sebelum ada tarif yang ditetapkan Kemenkeu, sebagai solusi jangka pendek dan membantu UMK yang kesulitan, LPPOM MUI melakukan sertifikasi gratis sebagai bagian kegiatan CSR," katanya, Senin (31/5).
Program sertifikasi gratis ini juga dilakukan melalui sejumlah kerja sama dengan lembaga atau perusahaan lain yang punya program serupa. Terbaru, LPPOM sedang mengadakan Festival Syawal LPPOM MUI sebagai bentuk dukungan pada UMK.
Festival Syawal LPPOM MUI 1442 H tersebut menyediakan fasilitas sertifikasi halal bagi UMK dan bimbingan teknis. Program ini dilaksanakan pada 22 Mei hingga 12 Juni 2021 secara serentak di 34 provinsi seluruh Indonesia.