Senin 31 May 2021 14:41 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Tembakau Sintesis

Barang haram tersebut dipasarkan melalui media sosial dijual mulai Rp 800 ribu

Rep: Febrian A/ Red: Hiru Muhammad
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti tembakau sintesis yang dikemas dalam bungkusan makanan ringan, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti tembakau sintesis yang dikemas dalam bungkusan makanan ringan, di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (31/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polisi menangkap sembilan anggota sindikat pabrik rumahan tembakau sintesis jaringan Bogor-Bandung. Dari tangan mereka, aparat mengamankan barang bukti 185 kilogram (kg) tembakau sintesis senilai Rp 14 miliar. 

"Total 185 kg ini kalau kita hitung per paket berarti itu Rp 14 miliar lebih, hampir Rp 15 miliar. Jumlah itu yang ada di sini saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (31/5). 

Yusri menjelaskan, terungkapnya sindikat ini berawal dari ditangkapnya tiga orang pelaku pabrik rumahan tembakau sintesis di Pandeglang, Banten, pada 21 Mei 2021. Lalu aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua pabrik lagi. 

Dua pabrik rumahan itu ada di Bogor dan Bandung. Dari dua pabrik ini, aparat mengamankan sembilan orang pelaku pada 26 dan 27 Mei. Mereka semua pria berusia 20-an tahun. 

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah AH yang berperan sebagai kurir. Lalu MR, AS, dan J yang berperan sebagai penjual. Selanjutnya R, RP, RA, TA, dan N yang memainkan peran sebagai produsen sekaligus penjual. 

Yusri menjelaskan, pabrik rumahan di Pandeglang merupakan satu jaringan dengan pabrik Bogor-Bandung. Semua pabrik itu sudah beroperasi selama setahun terakhir. "Dari keterangan yang bersangkutan (tersangka), mereka sehari bisa produksi 20 kg tembakau sistesis," kata Yusri. 

Mereka, lanjut Yusri, memasarkan barang haram itu via media sosial. Satu paket kecil yang berisikan 10 gram tembakau sintesis dijual seharga Rp 800 ribu. Sedangkan untuk paket besar seberat 100 gram dibanderol seharga Rp 5,5 juta. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 10 miliar.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement