Rabu 02 Jun 2021 21:38 WIB

Kejakgung Tahan Eks Dirut PT Antam Terkait Korupsi IUP

Kasus dugaan korupsi pengalihan IUP batu bara ini terjadi sekitar 2010.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak (tengah). Kejakgung menahan mantan Dirut PT Aneka Tambang terkait dugaan korupsi pengalihan IUP batu bara.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Ebenezer Simanjuntak (tengah). Kejakgung menahan mantan Dirut PT Aneka Tambang terkait dugaan korupsi pengalihan IUP batu bara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) resmi melakukan penahanan terhadap empat dari enam tersangka dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Sorolangun, Jambi yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengatakan, mereka yang resmi ditahan yakni AL, HW, dan BM, serta MH.

Tersangka AL adalah Direktur Utama (Dirut) PT Antam 2008-2013. Tersangka HW, adalah Direktur Operasional PT Antam. Tersangka BM, adalah Dirut PT Indonesia Coal Resources (ICR), anak perusahaan PT Antam. Tersangka MH, adalah Komisaris PT Tamarona Mas Internasional. Adapun tersangka Sedangkan terkait kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni AT selaku Direktur Operasional PT ICR, dan MT Dirut PT Citra Tobindo Sukses Perkasa (CTSP).

Baca Juga

"Empat dari enam tersangka tersebut, yakni AL, HW, BM, dan MH resmi dilakukan penahanan setelah tim penyidikan pada direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan, bersama dua saksi," ujar Ebenezer di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (2/6).

Empat tersangka tersebut, tiga ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung, dan satu tersangka ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Adapun dua tersangka lainnya, yakni AT, dan MT, kata Ebenezer, sampai saat ini masih dalam proses pemanggilan ulang untuk kembali diperiksa tim penyidikan. Keduanya, kata Ebenezer besar kemungkinan juga akan dilakukan penahanan.

"Untuk dua tersangka lainnya, yakni AT, dan MT sudah dalam pencekalan (cegah keluar Indonesia) sejak 2018. Dan tim penyidikan pada Jampidsus, akan kembali melakukan pemanggilan untuk diperiksa," kata Ebenezer menerangkan.

Kasus dugaan korupsi pengalihan IUP batu bara ini terjadi sekitar 2010. Penyidikannya dilakukan Jampidsus sejak 2018. Ebenezer menerangkan, kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp 92,5 miliar, dari total pengeluaran PT Antam sebesar Rp 121,9 miliar. Terhadap para tersangka, Ebenezer menerangkan, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang 31/1999-20/2001 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement