Rabu 02 Jun 2021 21:50 WIB

In Picture: Sampah Laut di Pesisir Gampong Jawa, Banda Aceh

KLHK terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton per tahun..

Rep: Irwansyah Putra/ Red: Yogi Ardhi

Warga melintas di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut. (FOTO : ANTARA / Irwansyah Putra)

Anak-anak bermain di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut. (FOTO : ANTARA / Irwansyah Putra)

Warga melintas di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut. (FOTO : ANTARA / Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Warga melintas di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement