In Picture: Sampah Laut di Pesisir Gampong Jawa, Banda Aceh
KLHK terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton per tahun..
Rep: Irwansyah Putra/ Red: Yogi Ardhi
Warga melintas di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut. (FOTO : ANTARA / Irwansyah Putra)
Anak-anak bermain di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut. (FOTO : ANTARA / Irwansyah Putra)
Warga melintas di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6/2021). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut. (FOTO : ANTARA / Irwansyah Putra)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Warga melintas di antara tumpukan sampah laut di pesisir Pantai Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/6). Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mengurangi sampah laut hingga 70 persen dari 500 ton lebih per tahun pada 2025 sesuai Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penangan Sampah Laut.
sumber : Antara Foto
Advertisement