Jumat 04 Jun 2021 06:01 WIB

Polda Kalteng Tangkap Tahanan Lapas Narkotika Buron 6 Tahun

Selama dua minggu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga membekuk 8 orang lainnya.

Red: Andi Nur Aminah
Penangkapan buronan narkoba (ilustrasi)
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan buronan narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap tersangka pengguna narkoba yang juga tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur dan telah buron sejak 2015 atau sudah 6 tahun. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo saat jumpa pers di Mapolda setempat di Palangka Raya, Kamis (3/6) mengatakan penangkapan buronan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan itu berinisial AS (34) warga Desa Tambak, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau dengan barang bukti sabu-sabu seberat 15,34 gram.

"AS diamankan merupakan tahanan Lapas Narkotika Klas IIA Kasongan yang kabur pada 2015, itu diketahui berdasarkan informasi dari kepala lapas setempat," kata Nono.

Baca Juga

Selain AS yang ditangkap, selama dua minggu itu juga anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga membekuk delapan orang lainnya dengan sejumlah barang bukti yang totalnya mencapai 184,52 gram. Selain sabu-sabu sebanyak itu yang diamankan, anggota juga menyita sejumlah fasilitas baik itu kendaraan roda empat mapun barang berharga milik para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dari perkara tersebut.

Delapan tersangka selain AS (34) tersangka yang kini sudah mendekam tersebut, masing-masing berinisial MR (35) warga Kabupaten Seruyan, dari tangannya anggota berhasil menyita sabu seberat 40,50 gram. Di Kabupaten Kotawaringin Timur menangkap HD (43), AS (21), MF (27), IS (36) berikut barang bukti dengan berat bruto dari mereka berempat sebanyak 94 gram.