REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketiga pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Rangga Tias Saputra atau RTS, (26), Risky Panjaitan atau RP, (28) dan Abdullah Harahap atau AH (36) telah diamankan polisi. Hasil dari perampokan tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba dan bersenang-senang.
"Hasil tiap pencurian yang dilakukannya ini digunakan untuk bersenang-senang dan membeli narkotika. Semuanya ini sudah dites dan positif amfetamin dan metafetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5).
Dari keterangan awal, kata Yusri, pelaku RTS telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali. Namun ini merupakan kali pertama yang bersangkutan turut melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap akan mendalami pengakuan daripada tersangka RTS tersebut. "Pengakuannya itu sudah lima kali. Namun, yang disertai pemerkosaan hanya (kasus) yang ini saja dan untuk empat kasus lainnya itu pencurian biasa saja, seperti pencurian besi," ungkap Yusri.
Sambung Yusri, dari pengakuan RTS, bahwa sebenarnya dirinya tidak memiliki niatan untuk memperkosa korban ASA (15). Namun RTS mengaku tidak mampu membendung hawa nafsu usai memantau korban selama 30 menit.
Awalnya yang bersangkutan hanya berencana melakukan aksi perampokan. Namun birahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah bermain gawai.
"Motifnya, saat dia berhasil masuk melalui ventilasi, kemudian melihat korban yang sedang main Hp di ruang keluarga dan dipantau selama setengah jam. Lalu, munculah niat jahat pemerkosaan tersebut," ungkap Yusri.