Jumat 04 Jun 2021 08:15 WIB

Polisi Masih Kaji Sanksi Tilang untuk Pesepeda Keluar Jalur

Polisi masih memberikan dispensasi pesepeda di Jakarta keluar jalur di jam tertentu

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan tilang bagi pesepeda yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum setelah jalur khusus sepeda balap (road bike) diresmikan. Pemprov DKI Jakarta saat ini telah melakukan uji coba jalur sepeda khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pesepeda berada di luar jalur sepeda saat melintas di kawasan Sudirman Thamrin, Jakarta, Ahad (30/5). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak tegas atau memberlakukan tilang bagi pesepeda yang masih menggunakan lajur kanan di jalan umum setelah jalur khusus sepeda balap (road bike) diresmikan. Pemprov DKI Jakarta saat ini telah melakukan uji coba jalur sepeda khusus road bike di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih mengkaji sanksi tilang bagi pesepeda yang keluar jalur di wilayah Jakarta. Oleh karena itu, polisi berkoordinasi dengan criminal justice system (CJS) terkait pemberian sanksi tersebut.

"Rapat koordinasi dengan CJS terkait dengan pemberian sanski pesepeda yang keluar jalur rencana akan kita laksanakan minggu depan dengan mengundang seluruh instansi terkait penegakan hukum lalu lintas," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).

Baca Juga

Dengan adanya rapat tersebut akan diambil keputusan terkait penerapan standar operasional prosedur atau SOP-nya, mengingat hal ini baru pertama kali, sehingga belum ada jurispurendensinya di Indonesia. Nantinya jika sudah diputuskan, kata Sambodo, akan disampaikan kepada masyarakat.

"Apakah yang disita nanti sebagai barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP pesepadanya," kata Sambodo.

Kendati demikian, menurut Sambodo, pemberian sanksi merupakan opsi terakhir jika upaya preemtif dan edukasi tidak juga bisa menertibkan para pesepeda. Karena itu, polisi masih memberikan dispensasi memperbolehkan pesepeda di DKI Jakarta keluar jalur di jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 05.00-06.30 WIB.

"Nanti kalau upaya preventif dan preemtif tersebut juga belum berhasil untuk mengubah situasi lalu lintas menjadi lebih disiplin lebih tertib, baru kita melaksanakan penegakan hukum," kata Sambodo. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement